Kendal – Polres Kendal berkomitmen memberikan layanan terbaik dan mudah untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Melalui inovasi terbaru kami, SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku), kami membantu masyarakat mengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan pengingat otomatis via WhatsApp
Kami mengirimkan dua kali pesan pengingat sebelum masa berlaku SIM habis: 14 hari dan 7 hari sebelum berakhir.
Data penerima pesan diambil langsung dari arsip pendaftaran SIM yang dimiliki Satpas Kendal. 25/10/2025
Nomor ponsel pemohon yang tercatat dalam berkas administrasi akan diolah dan diinput ke dalam sistem untuk mendeteksi masa berlaku SIM yang akan segera berakhir.
Tujuan utama peluncuran SIMKU adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas. Kami ingin warga lebih disiplin dan sadar waktu masa berlaku SIM-nya agar tidak perlu mengulang dari awal hanya karena lupa.
MMengingat masa berlaku SIM dengan lebih mudah
Menghindari keterlambatan perpanjangan SIM
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas
Meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik
Dengan SIMKU, Polres Kendal berharap masyarakat semakin mudah mengingat masa berlaku SIM dan merasakan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan humanis.
(Anto)








