Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pelaku berinisial AAF (27), warga Kabupaten Nganjuk, melakukan aksinya pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.10 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengancam dua karyawan minimarket dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, S.H., menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mencari minimarket yang buka 24 jam dan sedang sepi. “Pelaku langsung masuk dan menodongkan pisau kepada karyawan untuk memaksa mereka menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang,” ujar Iptu Fathur, Rabu (11/12/2024).
Setelah brankas ditemukan, pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 4,5 juta. Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah warung di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Barang Bukti dan Jejak Kejahatan
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku, pisau yang dipakai untuk mengancam karyawan, serta uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 500 ribu.
Menurut keterangan pelaku, aksi serupa juga telah dilakukan di beberapa lokasi lain. Pada Kamis (14/11/2024), pelaku mencuri uang tunai senilai Rp 25 juta dari sebuah minimarket di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Sementara di lokasi ketiga, yaitu Kecamatan Warujayeng, pelaku kembali mencuri uang sebesar Rp 25 juta pada Jumat (6/12/2024).
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Iptu Fathur.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi selama 24 jam, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Red).