Gresik – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus peredaran uang palsu yang merugikan pedagang. Seorang pria berinisial MAI (41), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, berhasil diamankan setelah terbukti mengedarkan uang palsu dalam transaksi jual beli.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang pedagang berinisial S, yang menjadi korban saat berjualan di wilayah Gresik Kota.

“Pada awal Januari 2025, tersangka membeli dua bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, korban menyadari ada kejanggalan pada uang tersebut, baik dari segi tekstur maupun warna. Setelah memastikan bahwa uang yang diterima palsu, korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota,” terang AKBP Rovan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka MAI diketahui telah beraksi di 10 lokasi berbeda, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Gresik. Modusnya, ia berbelanja di warung atau kios kecil saat malam hari, menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk mendapatkan barang serta uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Sejauh ini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kepolisian,” tambah Kapolres.
Polres Gresik juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri uang palsu, agar kejadian serupa bisa dihindari. Salah satu korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di malam hari.
Jika menemukan uang palsu atau mengalami kejadian serupa, warga dapat melapor ke Layanan 110 Polres Gresik atau melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)







