Gresik – Polres Gresik bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi membahas kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di wilayah Kabupaten Gresik. Rapat berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, dan dihadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, jajaran OPD, hingga perwakilan perusahaan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dalam paparannya menjelaskan dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk. Ia menyebut pelanggaran masih sering terjadi akibat minimnya kesadaran pengemudi serta kurangnya rambu lalu lintas.
“Banyak sopir tetap melintas di jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti Google Maps, atau lokasi gudang yang berada di dalam kota,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Polres Gresik mengusulkan sejumlah solusi, di antaranya pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, hingga pembangunan kantong parkir bagi truk di wilayah selatan Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa aturan jam operasional truk dibuat demi melindungi masyarakat.
“Larangan ini hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika perusahaan atau sopir masih membandel,” tegas Kapolres.
Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, juga menekankan pentingnya kesadaran perusahaan dalam mendukung penerapan aturan tersebut. Menurutnya, geliat investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Distribusi barang itu penting, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan mengingatkan sopir agar patuh aturan. Mari jaga Gresik bersama,” ungkap Bupati Yani.
Sebagai tindak lanjut, rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka berkomitmen mematuhi larangan melintas pada jam sibuk, yakni Pukul 05.00–08.00 WIB dan Pukul 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.
(Redho)








