Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar pil koplo jenis LL yang melibatkan tiga pengamen. Dari penggerebekan yang dilakukan Selasa dini hari (22/7/2025), petugas mengamankan hampir 3.100 butir pil koplo.
Pengungkapan berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Kebomas. Polisi menangkap pelaku pertama, AA (32), di rumahnya di Desa Kedanyang sekitar pukul 01.30 WIB, dengan barang bukti 95 butir pil LL dalam tas selempangnya.
Berdasarkan pengakuan AA, polisi menangkap AAR (30) di indekosnya di Desa Pongangan, Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan AAR, petugas menyita 24 butir pil koplo dan barang bukti lainnya.
Pengembangan terus berlanjut hingga ke tersangka utama, KI (31), yang ditangkap pukul 07.30 WIB di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan ponsel.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan komitmen memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Gresik.
“Kami akan terus lakukan langkah preventif dan represif untuk memutus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)







