Sumut – Tim Polres Belawan berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pemakai dan bandar narkoba di Jalan Rawe III, Kampung Tempel, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Jumat (14/12/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) yang diduga baru digunakan oleh para pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan keempatnya positif menggunakan narkoba.
Seorang warga setempat mengaku lega atas penangkapan ini. “Kami bersyukur mereka ditangkap, karena merekalah yang selama ini menjual sabu di sini. Anak-anak kami jadi terancam. Semoga polisi tidak melepas mereka lagi,” ujar salah satu warga.
Tokoh masyarakat sekitar juga berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang tegas. “Kalau hukumannya tidak jelas, mereka berani jualan lagi. Kami minta polisi langsung menangkap bandar besarnya, bukan hanya pemakainya saja,” tegasnya.
Pihak Polres Belawan berjanji akan mengembangkan kasus ini hingga ke tingkat bandar besar. “Kami akan menyelidiki lebih dalam dan memastikan pelaku utama segera tertangkap,” kata seorang perwakilan Polres Belawan saat dikonfirmasi.
(Tim)







