Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat pelaku penjambretan terhadap seorang wanita bernama S.W. (46) yang terjadi di depan Halte Bus Pondok Mutiara, Selasa (7/5/2025) pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia usai mendapat perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2×24 jam oleh tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo.
“Keempat pelaku yang diamankan yakni D.I. asal Situbondo sebagai joki, M.I. asal Kenjeran Surabaya sebagai eksekutor, serta dua penadah barang hasil kejahatan yakni A.G. dan M.F.,” ujar Kombes Pol Christian, Rabu (14/5/2025).

Kronologi kejadian bermula saat korban pulang kerja dari Surabaya menuju Sidoarjo. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dibuntuti pelaku lalu dipepet dan dijambret tasnya hingga terjatuh. Korban sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia karena luka serius.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.
(Redho)







