SURABAYA – Kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M bersama dua rekannya yang sempat menyita perhatian publik. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh IPTU Idam sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam menjunjung profesionalitas penegakan hukum.
IPTU Idam menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman data yang dilakukan penyidik, yang bersangkutan hanya pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur sebagaimana isu yang berkembang luas di masyarakat.
“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” jelas IPTU Idam kepada awak media.
Lebih lanjut, IPTU Idam memastikan tidak terdapat catatan penangkapan DJ M oleh Polda Jawa Timur, sekaligus meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali diamankan oleh aparat kepolisian tingkat Polda.
“Untuk di Polda Jawa Timur, yang bersangkutan tidak pernah diamankan. Jika terdapat keterangan dari yang bersangkutan yang tidak sesuai dengan fakta, hal tersebut dapat diverifikasi melalui data resmi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” tegasnya.
IPTU Idam juga menjelaskan bahwa seluruh riwayat penanganan kasus narkotika tercatat secara nasional dalam sistem BNN dan tidak dapat dihapus atau dimanipulasi.
“Apabila benar pernah diamankan hingga tiga kali, maka data tersebut pasti tercatat di BNN. Data itu tidak bisa dihilangkan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan rehabilitasi, IPTU Idam menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Seluruh proses penanganan akan mengacu pada hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengikuti rekomendasi BNN. Jika dinyatakan memenuhi syarat untuk rehabilitasi, maka rehabilitasi akan dilaksanakan. Namun apabila hasil asesmen menyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penutup keterangannya, IPTU Idam menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum, tanpa adanya intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan, guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Redho)







