Sumatera Utara – Kegagalan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dalam menangkap tiga orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan, memicu gelombang kritik dari publik. Tiga nama yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, masih bebas sejak ditetapkan sebagai DPO pada 14 April 2025.
Kasus ini bermula dari perkelahian antar keluarga yang berbuntut laporan balik. Doris, korban penganiayaan, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023 dengan pasal 170 Jo 351 KUHP. Namun hingga kini, proses hukumnya terhenti.
Ironisnya, laporan balik yang diajukan Erika terhadap Doris justru melaju cepat. Laporan yang masuk ke Polsek Medan Area pada 9 November 2023, bahkan telah sampai ke tahap putusan pengadilan. Jaksa juga mengajukan banding, meskipun pelapor utama dalam kasus Doris justru masih berstatus DPO.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa satu laporan bisa diproses cepat, sementara laporan lainnya yang lebih dahulu masuk justru mandek? Apakah keadilan hanya berpihak pada pihak tertentu?
Lebih mencengangkan, salah satu DPO, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, adalah seorang ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Hingga kini ia belum menyerahkan diri dan tak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menjemput paksa.
DPO Sempat Diamankan, Lalu Dilepas?
Beredar informasi bahwa ketiga DPO sempat diamankan oleh Polsek Bandara Kualanamu. Namun mereka justru dilepaskan dengan alasan orang tua sakit dan kekurangan personel. Keputusan ini menambah deretan kejanggalan, dan menimbulkan dugaan adanya kolusi antara aparat penegak hukum dan para DPO.
Dugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan Publik
Keluarga korban Doris menuding keras adanya permainan uang di balik lambannya penanganan kasus ini. “Kalau mau menangkap, polisi pasti bisa. Mereka punya alat. Tapi kelihatan tak ada kemauan. Jangan-jangan sudah ada ‘amplop’ yang diterima,” tegas pihak keluarga.
Pernyataan ini memperburuk citra institusi kepolisian. Kepercayaan publik terus terkikis. Masyarakat pun mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan langsung dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Keheningan dan sikap acuh dari pimpinan institusi hanya akan memperparah krisis kepercayaan terhadap hukum. Publik butuh bukti nyata, bukan janji. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah hak setiap warga negara.
(Tim)







