Tanggerang – Aksi jambret yang dilakukan seorang pria berinisial JR (29) di kawasan Jalan Daan Mogot Km 21, Batuceper, Tangerang, berhasil digagalkan oleh tim patroli Unit Reskrim Polsek Batuceper. Pelaku yang merampas ponsel seorang karyawati, Sabrina (22), akhirnya diringkus setelah dikejar oleh petugas di lokasi kejadian.
Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.55 WIB. Saat itu, korban yang sedang menunggu jemputan di pinggir jalan sambil memegang ponselnya tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku langsung merampas ponsel milik korban dengan cara paksa. Korban sempat mempertahankan ponselnya hingga terseret dan mengalami luka-luka,” jelas Gunawan.


Korban mengalami luka lecet di mata kaki sebelah kiri dan lebam di kaki kanan akibat terseret saat berusaha mempertahankan barang miliknya.
Beruntung, kejadian ini diketahui oleh tim patroli Unit Reskrim Polsek Batuceper yang tengah bertugas di sekitar lokasi. Mendengar teriakan korban, petugas langsung mengejar pelaku.
“Kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, kawasan industri Batuceper,” tambah Kapolsek.
Pelaku JR kini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Langkah cepat yang dilakukan polisi mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat karena berhasil mengungkap kasus jambret ini dalam waktu singkat.
(Red)







