Riau – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, pada Minggu (12/10).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan dua orang tersangka berinisial DE (32) dan LH (33) asal Sumatera Selatan telah diamankan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10).
Tim gabungan kemudian memantau Pelabuhan Roro Dumai dan menemukan mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkotika. Saat diminta berhenti, pengemudi mencoba kabur hingga mobil tersangkut di pembatas jalan pelabuhan.
“Setelah diperiksa, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku sabu itu akan dikirim ke Palembang. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta melalui rekening milik LH.
Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus sabu seberat total 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, dan empat ponsel berbagai merek.
“Barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemesan dan penerima barang,” tambahnya.
(Red)








