Gresik – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas keberhasilannya mengungkap kasus illegal logging senilai Rp240 miliar di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung, serta sejumlah pejabat lintas lembaga.
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri menjelaskan, kasus ini melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara yang melakukan penebangan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar milik masyarakat, perusahaan tersebut justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi lintas instansi, kapal tersebut berhasil diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB,” jelas Mayjen Doni.
Barang bukti yang disita berupa 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp240 miliar.
Usai pemaparan, Kepala BPKP RI bersama pejabat tinggi meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan. Acara kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers, foto bersama, serta penyerahan simbolis barang bukti kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pers rilis Satgas PKH.
“Satgas PKH dibentuk pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum di Gresik akan terus mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keuangan negara.
(Redho)








