Sumatera Utara — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengeksekusi sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 meter persegi milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/7/2025). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Marolop Simbolon, pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut secara tidak sah.
Sebelum eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menegaskan status lahan sebagai aset PTPN 1 Regional 1. Selain wajib mengembalikan lahan, Marolop Simbolon juga dibebankan biaya perkara atas upaya PK yang diajukannya.
Lahan tersebut awalnya merupakan rumah dinas Abdul Hadi Nasution, pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun, usai Abdul Hadi pensiun dan wafat pada 1983, rumah dinas tidak dikembalikan ke PTPN II. Sebaliknya, bagian depan dan belakang rumah disewakan kepada pihak lain.
Setelah Haluddin Nasution (ahli waris Abdul Hadi) meninggal dunia, penguasaan lahan jatuh ke Marolop Simbolon, yang kemudian memicu konflik panjang antara dua istri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, yang sama-sama mengklaim berhak atas lahan tersebut.
“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian antara kedua wanita Marolop Simbolon. Tidak ada kenyamanan kami rasakan,” kata Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.
Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan, mengungkapkan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tak punya hak atas tanah tersebut. “Marolop hanyalah penasihat hukum Pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin Nasution. Kami heran kenapa lahan ini kemudian dipertikaikan oleh kedua istrinya,” ujarnya.
Pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah sah dinyatakan sebagai pemilik lahan sesuai putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023, langsung melakukan pembersihan areal dan pemasangan pagar pembatas.
“Pembersihan berjalan kondusif sehingga pekerjaan bisa lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, di lokasi.
(Tim)







