Medan — Sengketa lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, terus memanas. Puluhan massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025), menuntut penundaan eksekusi atas tanah yang diklaim milik Muhammad Nur Azaddin, anggota Mazilah.
Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, mendesak agar PN Medan menunda eksekusi hingga perkara inkrah.
“Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon PN Medan menunda eksekusi sampai putusan inkrah,” ujar Syamsir.
Saat ini, kata Syamsir, pihak Muhammad Nur Azaddin tengah mengajukan perlawanan (Derden Verzet) di PN Medan. Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi, hanya melakukan kontrol sosial,” katanya.
Massa juga mengancam akan mengerahkan aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,” tegas Syamsir.
Usai berorasi di PN Medan, massa bergerak ke lokasi objek sengketa dan memasang papan pengumuman bertuliskan:
“Tanah Ini Seluas +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/Perlawanan di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”
Tim pengacara Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, didampingi Iskandar, SH, dan Mursida, SH, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan perlawanan (Derden Verzet) dan telah melayangkan surat kepada Ketua PN Medan untuk meminta penundaan eksekusi.
“Kami juga sudah menyurati MA dan KY, dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Tanah, serta ke Komnas HAM,” jelas Yusri.
Menurut Yusri, sengketa lahan ini muncul karena ada pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar Grant Sultan. Namun, pihaknya sudah mengonfirmasi ke Kesultanan Deli bahwa tanah tersebut bukan tanah Sultan, melainkan tanah konsesi.
“Objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi yang sesuai dengan Grant Sultan Nomor 1657. Grant itu terletak di Jalan Brigjen Katamso. Kami menduga Grant Sultan yang dijadikan dasar kepemilikan di PN Medan adalah palsu dan sudah kami laporkan ke Polda Sumut. Ada 15 orang yang kami laporkan atas dugaan pemalsuan surat,” ungkap Yusri.
(Tim)








