Medan — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital SD-SMP Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,8 miliar. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025).
Dalam pledoinya, Ilyas melalui kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak objektif karena hanya didasarkan pada keterangan satu ahli IT yang memeriksa sistem pada Juni 2024—dua tahun setelah implementasi proyek selesai.
“Ahli menyimpulkan aplikasi tidak berfungsi hanya karena tidak bisa diakses pada saat diperiksa, padahal faktanya sistem berjalan sesuai kontrak hingga akhir 2022,” ujar penasihat hukum.
Pihak terdakwa juga menyampaikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Batu Bara, serta hasil LHP BPK-RI Perwakilan Sumut yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
“Semua perangkat lunak dan perangkat keras telah diterima sekolah dan dimanfaatkan. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” lanjut kuasa hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
(Red)








