Musi Rawas, Sumatera Selatan – Pengelolaan Dana Desa oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan. Minimnya transparansi terkait anggaran Dana Desa tahun 2024 menimbulkan keprihatinan serius di tengah masyarakat. Kondisi ini membuka celah potensi penyalahgunaan anggaran, korupsi, dan alokasi dana yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada tahun 2024, Desa Batu Gane menerima Dana Desa sebesar Rp 946.399.000. Namun, dugaan ketidaksesuaian pelaporan anggaran serta beberapa indikasi kegiatan yang dianggap merugikan negara memicu desakan untuk dilakukan audit menyeluruh. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, penggunaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya transparan dan berpotensi merugikan negara.
Komunitas Pemuda Trabas Lew (KPTL), yang diwakili oleh Ade Hariyadi, mendesak Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Musi Rawas untuk segera mengaudit kembali laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2024. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat Desa Batu Gane.
Minimnya transparansi dinilai telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan akses terhadap informasi terkait penggunaan anggaran agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan serta pengambilan keputusan pembangunan desa.
Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di seluruh lini pemerintahan, termasuk pada tingkat desa. Oleh karena itu, kasus di Desa Batu Gane menjadi ujian penting dalam upaya menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di level pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Batu Gane belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh awak media melalui pesan WhatsApp.
(Erwin, Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)