Ganeshaabadi – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat di Indonesia, menimbulkan dampak signifikan pada berbagai sektor. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di PT Intermedia Capital Tbk, induk perusahaan ANTV, yang memengaruhi 57 karyawan divisi produksi. Langkah ini disebut sebagai upaya efisiensi perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Direktur Intermedia Capital, Arhya Winastu Satyagraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan struktur biaya di tengah penurunan pendapatan perusahaan hingga 21% pada kuartal III 2024. Meski demikian, langkah tersebut berhasil membalikkan kerugian perusahaan tahun lalu menjadi laba bersih sebesar Rp 100 miliar.
PHK tidak hanya terjadi di sektor media, tetapi juga di sektor industri lainnya yang kondisinya lebih memprihatinkan. Laporan resmi pemerintah menyebutkan sekitar 80 ribu pekerja terkena dampak, meskipun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, termasuk meningkatnya kasus kejahatan akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan dinilai belum optimal dalam menangani masalah ini. Selain memantau kasus PHK di sejumlah perusahaan, pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk menciptakan peluang kerja baru. Salah satunya melalui sektor agraris dan maritim yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Dengan memprioritaskan pengembangan sektor agraris dan maritim, pemerintah dapat menekan angka urbanisasi yang menyebabkan desa-desa kehilangan tenaga kerja. Selain itu, langkah ini juga mendukung ketahanan pangan nasional.
Upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja harus mencakup berbagai bidang, termasuk sektor informal seperti ojek online dan sektor digital berbasis media sosial. Pemerintah juga perlu menjaga independensi media sebagai lembaga kontrol, sekaligus mendorong penyebaran informasi yang sehat dan edukatif.
Melalui pendekatan yang komprehensif, diharapkan masalah pengangguran dapat diminimalkan, sementara kesejahteraan pekerja dapat meningkat sesuai dengan cita-cita UUD 1945.
(Jacob Ereste)