Musi Rawas, Sumatera Selatan – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, dengan dukungan Unit Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (49), yang berprofesi sebagai petani kopi. Warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing berusia 6 tahun.
Penangkapan terhadap AG dilakukan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat yang bersangkutan tengah memanen kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit PPA Ipda Gita Loris, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AG mengakui perbuatannya. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua korban berinisial A dan L, di rumahnya di Desa Mana Resmi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, perbuatan tersebut terjadi saat tersangka keluar kamar hendak mandi. Tersangka melihat kedua korban yang sedang bermain di rumahnya, kemudian melakukan tindakan tidak pantas terhadap mereka. Setelah kejadian, tersangka juga sempat mengajak korban untuk mandi bersama.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL tanggal 26 Juni 2025, serta surat perintah penyidikan No Sp.dik/641/VI/2025/Reskrim tanggal 26 Juni 2025, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Erwin, Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








