Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau resmi mengumumkan perubahan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Lubuklinggau dari sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), dalam Rapat Koordinasi Ketua RT se-Kota Lubuklinggau yang digelar di Gedung Kesenian, Kamis (26/6/2025).
Perubahan tersebut juga disertai rencana pemilihan Ketua RT secara serentak pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar 528 Ketua RT yang tersebar di 72 kelurahan dari delapan kecamatan di Lubuklinggau.
Menanggapi kebijakan ini, Ferry Isrop, mahasiswa Hukum Tata Negara asal Bumi Silampari, memberikan apresiasi. Menurutnya, langkah Pemkot Lubuklinggau merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
“Sebelumnya masa jabatan RT diatur 3 tahun tanpa batas periode berdasarkan Perda 2017 dan Perwali 2018. Mulai 2026, akan ada pemilihan RT serentak dengan masa jabatan 5 tahun maksimal dua periode, sebagai sinkronisasi dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018,” terang Ferry.
Ia menilai kebijakan ini merupakan terobosan positif yang menunjukkan Wali Kota Lubuklinggau memahami regulasi pemerintahan.
“Ini langkah tepat demi sinkronisasi aturan dan memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan di tingkat RT,” pungkasnya.
(Erwin)








