Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | sejarah asal usul yang awalnya tanah milik P khanan pernah menjadi konflik atau sengketa dengan pengembang perumahan dengan nama Millennium Regency sampai sejauh ini telah dikelola oleh pengembang perumahan yang baru, mirisnya tetep terjadi konflik yang hampir sama, dan hingga kini masih terjadi polemik didalam nya,”
Peristiwa konflik dimulai saat lahan tersebut dikelola oleh MILLENNIUM REGENCY dan saat ini dikelola oleh pengembang baru yaitu PT KEYSA MANDIRI UTAMA dengan nama
Perumahan DE KEYSA RESIDENCE yang terletak di dusun Jinesari desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, lahan milik p khanan, (23/9/2023)
Awalnya lahan milik P khanan pernah di kerjasamakan dengan seorang pengembang perumahan warga genteng kulon yang akhirnya terjadi konflik tanpa ada ujungnya, hingga membuat banyak korban yang dirugikan, mulai dari pemilik lahan, juga seorang investor dari Surabaya atas nama Abd wafi, Dengan menginvestasikan uang nya senilai kurang lebih 1,370,285,000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), menurut pengakuan Abd Wafi uang tersebut sebagian masuk ke pemilik lahan, kurang lebih Rp.270,000,000,00 dan sebagian masuk ke pembangunan perumahan yang sebelumnya (Millennium Regency) kurang lebih 300,000,000,00 dan selebihnya dibawa oleh pihak pengembang perumahan, sampai saat ini masih belum jelas nasibnya,”
Entah dikarenakan proses hukum yang diduga tidak berjalan, ataukah memang pelakunya yang kebal hukum?.
bahkan sampai hari ini belum terungkap dan belum terselesaikan, proses hukum terkait hal tersebut menyisakan Tanda tanya besar?,
Bagaimana langkah konkrit kepolisian resort kota Banyuwangi dalam menindak lanjuti terkait masalah kasus tersebut, ataukah ada indikasi lain,
Padahal saat itu sudah dilaporkan ke polsek setempat, berlanjut ke polresta, dan sampai ke polda Jawa Timur, dengan nomor : LP/B/296/X2021/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR
Sampai saat ini prihal laporan tersebut belum terselesaikan, ataupun ada jalan keluar, seperti terkubur tertelan oleh waktu, belum tuntas permasalahan yang dialami oleh abd Wafi, kini lahan tersebut telah perpindah tangan kepada pengembang baru,”DE KEYSA RESIDENCE”, jelentreh Rofiq kepada awak media.
Pada akhirnya dianggap kejadian kasus tersebut sudah tidak berkelanjutan, posisi lahan terbengkali, pada akhirnya pemilik lahan punya inisiatif dikelola kembali, Mencari pengembang perumahan yang baru,
Akhirnya menjalin kerjasama lagi dengan pengembang perumahan yang baru, “DE KEYSA RESIDENCE”
Dengan sistem menejemen’ Dimulai dari awal (hitung hitungan baru)
Dimulailah pengerjaan proses pembangunan perumahan yang baru, berhubung sebelumnya adalah perumahan komersil, dan Yang sekarang dijadikan perumahan subsidi, dikarenakan maksud dan tujuan yang berbeda dengan perumahan yang sebelumnya, pada akhirnya lahan itu diratakan kembali, bangunan yang lama dirobohkan, dihancurkan, diratakan, dikembalikan seperti lahan kosong, yang seakan tidak pernah terjadi ada bangunan sebelum sebelumnya,
Dan saat ini timbul konflik kembali antara pihak pengembang perumahan, DE KEYSA RESIDENCE dengan pihak pemilik lahan, dikarenakan kurangnya komunikasi dan kurang transparan dalam pembukuan menejemen, yang saat ini pihak pengembang perumahan dilaporkan ke polresta banyuwangi oleh pihak pemilik lahan,
Terkait kewajiban’ dan tanggung jawab,” Pengembang perumahan yang harus di penuhi” ke pihak pemilik lahan, diantaranya:
– pembayaran lahan yang sudah laku terjual, yang seharusnya diberikan ke pemilik lahan,
– pembagian hasil pendapatan yang seharusnya diberikan ke pemilik lahan,
– kewajipan dan tanggung jawab ke konsumen,
– dan lain lain,
Dan saat ini dalam penanganan polresta banyuwangi,
“Terus nasib Abd Wafi gimana?,” pungkas Rofiq.
(Red)