Ganesha Abadi – Masyarakat patut menyambut baik sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (22/1/2025), yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan. Namun, dukungan masyarakat tidak boleh berhenti pada apresiasi saja. Peran serta aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Contoh nyata adalah kasus proyek PSN PIK-2 yang terbongkar berkat keberanian masyarakat dalam menyuarakan keresahan mereka. Proyek ini diduga memblokir dan mengkapling laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa, dari Jakarta Utara hingga Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer. Berkat dukungan media dan sikap kritis masyarakat, kasus ini kini menjadi perhatian publik.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung, BOKP, Polri, hingga TNI, untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Namun, pengawasan dari masyarakat tetap dibutuhkan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Tugas utama aparat hukum adalah menjaga dan menegakkan aturan, terutama bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan, kehutanan, dan pengelolaan sumber daya alam. Kepatuhan terhadap hukum harus berlaku bagi semua pihak, tanpa pengecualian. Kasus PIK-2, yang telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut, harus diusut tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau tindak pidana dalam proses perizinannya.
Selain PIK-2, pengkaplingan lahan di laut juga ditemukan di daerah lain, seperti Bekasi (Jawa Barat), Sidoarjo (Jawa Timur), dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan kecemasan masyarakat terhadap keamanan wilayah pesisir dan dampak dari derasnya arus imigrasi asing ke Indonesia.
Masyarakat harus terus mengawal kebijakan ini agar penegakan hukum tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terlaksana untuk kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.
(Jacob Ereste)