Mandailing Natal, 31 Januari 2025 – Kepala Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap seorang perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Ahmad Rifai, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Ujung Marisi, mengaku diberhentikan tanpa adanya rekomendasi dari camat dan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian ini tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui prosedur yang benar. Seharusnya, kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat, bukan bertindak semena-mena,” ujar Ahmad Rifai.

Menanggapi hal ini, Ahmad telah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada kepala desa, namun tidak mendapat tanggapan. Selain itu, ia juga melayangkan surat keberatan ke Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, hingga ke Bupati Mandailing Natal.
Ahmad Rifai berharap Bupati Madina turun tangan untuk mengevaluasi tindakan kepala desa yang dinilai menyalahgunakan jabatan dan tidak mematuhi regulasi terkait pemberhentian perangkat desa.
“Saya sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang tidak memahami aturan dan melakukan pemberhentian tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat kepala desa tidak bisa bertindak sepihak dalam pemberhentian perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.
(Magrifatulloh)








