MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Laporan di lapangan menunjukkan masih adanya kendala serius dalam penindakan angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Sejumlah pengusaha truk batu bara diketahui masih nekat melanggar larangan Gubernur Sumatera Selatan dengan melintasi Jalan Lintas Sumatera, khususnya di ruas Terawas–Selangit.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penindakan yang dilakukan di Kota Lubuklinggau. Tim gabungan di wilayah tersebut berhasil mengamankan puluhan truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum pada 8–9 Januari 2026.
Secara nasional, pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sepenuhnya pada tahun 2026. Di Sumatera Selatan, kebijakan ini diperkuat dengan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus angkutan tambang.
Kelalaian dalam penindakan truk ODOL dinilai dapat berdampak fatal, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga ambruknya jembatan, seperti insiden yang pernah terjadi di Kabupaten Lahat. Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar Gubernur Sumsel menginstruksikan penindakan lebih tegas terhadap angkutan batu bara di seluruh wilayah provinsi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Organda Musi Rawas angkat bicara. Ia menilai lemahnya penindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Polres Musi Rawas menjadi penyebab utama masih maraknya truk batu bara yang melintas di jalan umum.
Sebagai perbandingan, razia yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau baru-baru ini berhasil mengamankan 40 unit truk pengangkut batu bara pada Jumat (9/1/2026).
“Kami menilai penindakan Dishub dan Polres Musi Rawas terhadap truk batu bara yang melintasi jalan umum serta truk ODOL masih sangat kurang. Faktanya, truk-truk tersebut sebelumnya melintasi wilayah Musi Rawas, namun justru diamankan saat sudah masuk Lubuklinggau,” tegas Erwin, Kaperwil Sumsel wilayah Lubuklinggau–Musi Rawas Utara.
Erwin menambahkan, kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan di wilayah Musi Rawas yang harus segera dibenahi agar kebijakan pemerintah terkait larangan truk batu bara dan ODOL dapat berjalan efektif dan merata di seluruh Sumatera Selatan.
//GaneshaAbadi.com//








