Aceh Tenggara – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD kuta Negeri Cikam, kini menjadi sorotan publik Sekretaris LSM Tipikor Adrian Pelis mempertanyakan transparansi dan pemanfaatan Dana Bos tersebut, menyusul sejumlah laporan dari orang tua murid yang mengindikasikan adanya penyimpangan Dana Bos Tahun 2024 & 2025
Menurut Adrian Pelis semestinya dana BOS dimanfaatkan untuk perawatan fasilitas sekolah serta mendukung operasional pendidikan. Namun, kondisi sekolah yang dinilai kurang terawat serta dugaan adanya Dana bos untuk memperkaya diri sendiri kepada orang tua murid menimbulkan tanda tanya besar.
“Penggunaan dana BOS ini harusnya diarahkan untuk merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah Tapi yang terjadi justru ada dugaan azang ladang Korupsi ujar Adrian Kepada awak media Minggu 2 November 2025
Isu ini semakin mencuat setelah Adrian Pelis menerima laporan dari wali Murid pungunaan Dana Bos ini telah berlangsung setiap tahun dan menjadi ladang keuntungan bagi oknum di kepala sekolah Tersebut .
Adrian Pelis menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan khusus nya Aceh Tenggara
Kita minta Pihak Kejaksaan Aceh Tenggara Untuk Melakukan Cros cek di lapangan Kalau ada Memang indaksi Melakukan Dugaan Korupsi,Maka wajib di Proses susuai dengan hukum yang berlaku dan Agar ada epek jera bagi pelaku Tegas nya….. (TM)
(Arwan syah,)







