Aceh Tenggara – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 1 Aceh Tenggara kini menuai sorotan. Sekretaris LSM Tipikor, Adrian Pelis, mempertanyakan transparansi dan pemanfaatan dana tersebut setelah menerima sejumlah laporan dari orang tua murid terkait dugaan penyimpangan.
Menurut Adrian Pelis, dana BOS seharusnya dimanfaatkan untuk perawatan fasilitas sekolah serta mendukung kegiatan operasional pendidikan. Namun, kondisi sekolah yang dinilai kurang terawat, ditambah adanya dugaan pungutan terhadap orang tua murid, menimbulkan kecurigaan.
“Dana BOS ini mestinya diarahkan untuk merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah. Kalau justru ada pungutan, tentu ini patut dipertanyakan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/9/2025).
Isu ini semakin mencuat setelah Adrian menerima laporan bahwa setiap pencairan dana BOS diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum kepala madrasah. Ia menegaskan, pengelolaan dana BOS harus terbuka dan transparan, serta tidak boleh ada penyimpangan.
“Apabila ada penyelewengan, oknum kepala madrasah wajib mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adrian juga mengingatkan bahwa praktik pungutan jelas bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tanggal 25 Juni 2025, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
“Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika bertentangan dengan aturan. Ada edaran resmi gubernur yang melarang pungutan. Ini harus menjadi perhatian serius pihak Kakanwil Kemenag Aceh maupun aparat penegak hukum,” pungkasnya.
LSM Tipikor berencana segera melaporkan dugaan penyimpangan dana BOS di MIN 1 Aceh Tenggara kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat diusut tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah tersebut.
(Tim)








