BANYUWANGI – Seorang pelaku yang diduga membawa gadis dibawah umur ke kamar Hotel diduga TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Korban berinisial BUNGA umur 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA,
Seorang pelaku laki laki yang berinisial M, membawa BUNGA ke salah satu tempat dengan bujuk rayunya akhirnya BUNGA terpaksa ikut, dan di bawa ke salah satu hotel yang berada di Rogojampi Banyuwangi (29/10/2024)
Untungnya ada salah satu temennya BUNGA menghubungi pihak keluarga, dan memberi kabar bahwa BUNGA di bawa seseorang laki-laki masuk ke kamar hotel,
Terkejut lah keluarga Bunga, “sehingga langsung berangkat ke hotel yang dimaksud dan memastikan bahwa anaknya dibawa masuk seorang, “ke kamar hotel,
Ternyata benar adanya, “keduanya ada didalam kamar hotel (berduaan), Akhirnya kemarahan orang tua BUNGA tidak terbendung, mengetahui anaknya di dalam kamar hotel, berduaan bersama pelaku, yang ternyata masih kerabatnya sendiri,
Kemudian orang tua BUNGA bersama temannya membawa pelaku tersebut ke Polresta Banyuwangi guna untuk mengungkap perbuatannya, serta didampingi awak media untuk mengklarifikasi atas kejadian anaknya sampai terjadi dibawa ke kamar Hotel tersebut,
Orang tua BUNGA menyampaikan, “Kami sebagai orang tua tidak terima, “anak saya yang masih dibawah umur, dibawa masuk ke kamar hotel, dan dibawa tanpa ijin, serta mau diperlakukan tidak pantas, kami meminta keadilan serta kepastian hukum, agar pelaku dihukum seberat-beratnya,
“Kepada Aparat kepolisian, “kami mohon agar ditindak tegas, biar tidak ada kejadian yang serupa dan memberikan efek jera, kami mohon untuk di lakukan Penahanan dan tindakan hukum sesuai undang undang yang berlaku, “ungkapnya
Dengan apa yang sudah menimpa BUNGA yang sempat digagalkan oleh pihak keluarganya, awak media menunggu hasil penanganan dari pihak mapolresta Banyuwangi, dengan data data yang sudah dikumpulkan, dan apa yang sudah terjadi dilapangan agar segera ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,
Bersambung…….








