Banyuwangi, 9 Mei 2025 – Kegiatan pengeboran sumur di Sepadan Sungai Yosomulyo, Banyuwangi, telah menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum. Lokasi pengeboran yang terletak di pinggir jalan KH. Ahmad Kholil, Dusun Krajan, Yosomulyo, diduga milik salah satu pengusaha kaya di Gambiran, telah menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memiliki izin yang diperlukan.
Menurut Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, pengeboran sumur tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tentang Sumber Daya Air, tetapi juga berpotensi mengurangi debit air sungai yang digunakan untuk mengaliri lahan pertanian masyarakat. “Kegiatan pengeboran sumur untuk mengairi sawah di sepadan sungai ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Sugiarto.
Sugiarto juga mempertanyakan sikap DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi yang dinilai tidak mengambil tindakan apa pun terhadap kegiatan ilegal ini. “Pertanyaan yang muncul adalah kenapa pihak DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi tidak ada tindakan apa-apa? Jangankan pelaporan secara hukum, setelah tahu pun melakukan penghentian kegiatan pun tidak dilakukan dan sengaja membiarkan,” ungkap Sugiarto.
Dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian serius. Sugiarto menilai bahwa kasus ini merupakan contoh nyata dari adanya praktik suap atau gratifikasi di Kabupaten Banyuwangi. “Menurut kami, dalam kegiatan pengeboran di sepadan sungai dengan penggunaan air lebih dari 100 meter kubik per bulan dan atau dalam jumlah besar berpotensi mengurangi debit air untuk mengaliri lahan pertanian pribadi ada 3 peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat pelaku ke ranah pidana,” jelas Sugiarto.
Sugiarto menegaskan bahwa Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum sebagai bentuk protes atas dugaan tebang pilih penegakan peraturan rezim perizinan. “Harapan kami, adanya persamaan perlakuan dalam penegakan peraturan perundang-undangan rezim perizinan tidak ada lagi tebang pilih yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum tidak terjadi lagi,” pungkas Sugiarto.
Kasus pengeboran sumur ilegal di Sepadan Sungai Yosomulyo ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
(Red)







