Surabaya – Pengamat Kepolisian, Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan tanggapan terkait maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk, Jawa Timur. Dalam wawancaranya pada Jumat (31/1/2025), Didi menyampaikan keprihatinannya mengenai sindikat mafia yang terlibat dalam penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal.
“Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini sudah sangat mengkhawatirkan, dengan distribusi yang teratur dan pengangkutan yang jelas. Kejadian-kejadian semacam ini tentu memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini,” ujar Didi.
Dia juga menyoroti potensi adanya oknum yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan, meskipun hal tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. “Tentunya sangat penting bagi aparat untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Didi menambahkan bahwa penting untuk mengedepankan transparansi dan komitmen dalam pemberantasan sindikat seperti ini. “Tindak lanjut yang tepat akan membantu memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan profesional,” katanya.
Sindikat mafia BBM subsidi solar ini terungkap setelah Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar gudang penimbunan solar milik Ilyas di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Dari penyelidikan, diketahui bahwa solar subsidi yang diperoleh dari beberapa SPBU di Nganjuk didistribusikan kembali ke pihak-pihak yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara.
Polres Jombang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa solar subsidi sekitar 9 ton, satu tangki berisi 8 ton solar, dan tiga unit truk yang digunakan untuk pengangkutan dengan modus pemalsuan nomor polisi dan barcode.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Redho)