• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Agustus 18, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

DELISERDANG – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

Baca Juga  TNI dan Warga Bersatu Bangun Saluran Irigasi dengan Tingkatkan Produktivitas Pangan

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/08/2024).

Baca Juga  Babinsa Teras Bersama Pemuda Mojolegi Ciptakan Lingkungan Sehat

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca Juga  Pelantikan 45 Anggota DPRD Badung: I Nyoman Sudana Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Nelayan dan Pariwisata

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga  Juli Penuh Event di Banyuwangi: Festival Budaya dan Olahraga Bertaraf Internasional

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga  Takziyah ke Santri Wafat di Ponpes, Bupati Ipuk Jembatani Komunikasi Antar Instansi

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Baca Juga  HMR: Jadikan Hari Jadi Ke-21 Provinsi Kepri Penyemangat untuk Tuntaskan Pembangunan

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

Baca Juga  Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Finish Stage 4 Tour De Ijen Di Paltuding

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga  DPR RI Tegaskan Polri di Bawah Presiden, AMI: Langkah Konstitusional dan Menyejukkan

“Saya berharap perangkat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya.

(Tim/R-1)

Post Views: 484
Tags: BawasluDaerahKabupatenMelanggarPembangunanpemerintahPemilihanPeraturanPersPU
Previous Post

Polisi Sidoarjo Wujudkan Rasa Aman Ibadah di Gereja

Next Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

September 2, 2026
HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

September 2, 2026
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

September 2, 2026
Prajurit SOF TNI dan US Army Sukses Laksanakan Infiltrasi Udara Dalam Latihan Super Garuda Shield 2026

Prajurit SOF TNI dan US Army Sukses Laksanakan Infiltrasi Udara Dalam Latihan Super Garuda Shield 2026

September 2, 2026

Recent News

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

September 2, 2026
HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

September 2, 2026
Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Api Mengamuk di Lahan Tebu Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

September 2, 2026
Prajurit SOF TNI dan US Army Sukses Laksanakan Infiltrasi Udara Dalam Latihan Super Garuda Shield 2026

Prajurit SOF TNI dan US Army Sukses Laksanakan Infiltrasi Udara Dalam Latihan Super Garuda Shield 2026

September 2, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

KEPALA DINAS DLH SUMENEP ANWAR SYAHRONI: BOOTH RAMAH LINGKUNGAN BUKTIKAN SAMPAH BISA MENJADI BERKAH

September 2, 2026
HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

HAMPIR 20 BULAN TANPA KEJELASAN, LPLH-TN DESAK POLRESTA BANYUWANGI BUKA STATUS PENGADUAN DUGAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

September 2, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In