Surabaya – Polemik dugaan penganiayaan tahanan Mohammad Mukthar di Polsek Gunung Anyar terus bergulir. Pengacara Taufik menanggapi bantahan Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, dengan tegas menyatakan bahwa insiden tersebut bukanlah sekadar kesalahpahaman.
Taufik memastikan pihaknya sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik ke Propam Polrestabes Surabaya.
“Itu biasa kalau membantah, tetapi yang jelas bukan kesalahpahaman. Memang betul-betul ada. Kita tunggu saja hasil penyelidikan nanti,” ujar Taufik, Sabtu (27/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah Taufik membagikan kesaksian keluarga Mukthar melalui akun media sosial. Dalam pengakuan keluarga, Mukthar yang ditahan dalam kasus pencurian, mengaku dianiaya agar mengakui barang yang tidak ia curi.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar menegaskan tidak ada penyiksaan. Menurutnya, keluarga tahanan, termasuk ayah Mukthar, Samidi, telah memahami setelah diberikan penjelasan pihak kepolisian. Kapolsek juga menambahkan perkara tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti.
Namun, Taufik menolak keras klaim tersebut. Ia menyebut pernyataan Kapolsek sebagai hal lumrah dalam pembelaan institusi, namun menekankan bahwa laporan resmi sudah masuk ke Propam.
Selain melapor, Taufik juga berusaha melakukan mediasi dengan Kapolsek Gunung Anyar. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut.
(Redho)







