Jakarta – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan. Pemerhati buruh sekaligus advokat, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H., C.HTC, C.IB, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perbudakan modern yang harus dipidanakan.
“Perusahaan yang menahan ijazah pekerja telah menciptakan hukum sendiri dan ini jelas melanggar hak asasi manusia. Ini bentuk baru dari perbudakan modern. Indonesia memang sudah merdeka, tapi kita masih dijajah oleh bangsa sendiri,” tegas Hendra, Jumat (23/5/2025).
Hendra menjelaskan, ijazah adalah dokumen penting dan milik pribadi seseorang yang hanya diterbitkan satu kali oleh negara melalui Kemendikbud. Jika hilang, sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti, bukan ijazah baru. Maka dari itu, penahanan ijazah oleh perusahaan dapat berdampak besar terhadap masa depan pekerja.
“Legalitas perjanjian kerja yang memuat klausul penyerahan ijazah memang sah secara hukum. Tapi, penahanan fisik ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk ketidakpercayaan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Hendra, perusahaan yang menahan ijazah membuat pekerja sulit mengembangkan diri, kehilangan peluang kerja yang lebih baik, dan tidak dapat menikmati fungsi ijazah sebagaimana mestinya. Ia menekankan bahwa hal ini masuk dalam pelanggaran HAM dan harus dihentikan.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
“Surat edaran ini menjadi sinyal keras bagi perusahaan yang masih menerapkan praktik ini. Bukan hanya ijazah, dokumen pribadi lain seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB juga tidak boleh ditahan,” ujar Hendra.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan menghilangkan ijazah pekerja, maka dapat dikenakan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata. “Pemberi kerja wajib mengganti rugi secara materiil maupun immateriil. Tidak hanya berupa uang, tapi juga tanggung jawab dalam bentuk surat pengganti ijazah,” pungkasnya.
(ARIFIN SULSEL)








