Medan – Tim kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai, berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus penetapan kliennya sebagai tersangka kepemilikan sabu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai sidang praperadilan (prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5/2025).
Suhandri menyebut, dalam sidang prapid kedua, pihak termohon menyodorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda dengan bukti pada prapid pertama. “Di SPDP pertama jelas tertulis klien kami sebagai tersangka. Tapi di SPDP yang diajukan pada prapid kedua, status tersangka itu dihilangkan. Ini kami nilai sebagai pemalsuan dokumen, dan kami akan laporkan ke Propam,” tegas Suhandri.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian kronologi penetapan tersangka. “Klien kami sudah dicantumkan sebagai tersangka dalam SPDP tertanggal 3 Maret 2025, namun anehnya, penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara pada 6 Maret. Ini bertentangan dengan prosedur hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhandri mengkritisi keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang. Menurutnya, jawaban ahli tidak menjawab secara spesifik pertanyaan tentang tata cara penggeledahan dan dugaan kekerasan terhadap tersangka. “Kami tanya soal prosedur penggeledahan, termasuk soal pendampingan aparat desa, jawabannya malah normatif dan tidak menjawab substansi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Ridwan. Ia menegaskan bahwa saat penggeledahan mobil tidak ada keterlibatan aparat desa. “Kami tidak dilibatkan dalam proses penggeledahan. Dan tidak benar jika ada masyarakat yang merusak mobil polisi,” ujarnya.
Diketahui, Rahmadi menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut melalui praperadilan yang didaftarkan pada 21 Maret 2025, dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Sebelumnya, kakak kandung Rahmadi, Zainul Amri, juga telah melaporkan oknum polisi berinisial Kompol DK ke SPKT Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu terdaftar dalam STTLP Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumut.
(Tim)







