SURABAYA – PT Dharma Bhakti Adijaya (Developer) bersitegang dengan warga RT 04 Perumahan Darmo Hill Surabaya pada Kamis, (15/08/2014) siang.
Ketegangan terjadi karena warga tidak terima atas ulah dari developer yang dianggap arogan dan tidak mengindahkan aturan hukum serta kesepakatan bersama saat pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beberapa waktu lalu.
Tindakan developer dengan menghalangi portal yang sedang di bangun warga dianggap telah melecehkan warga RT 04 dan menciderai kesepakatan, yakni masing-masing menahan diri dan tidak saling mengganggu.
“Dua Minggu lalu, tiba-tiba developer tanpa basa-basi menaruh dua mobil untuk menghalangi portal warga,” ujar salah seorang warga sambil menunjukan video pihak developer yang memarkir mobil di bahu jalan masuk dan keluar perumahan. Kamis (15/08).
Karena sudah dua Minggu mobil developer dianggap warga menghalangi, akhirnya warga jengkel dan menaruh tandon air di jalan keluar perumahan.
“Harapan agar developer untuk memindahkan mobilnya. Kalau tidak mau pindah ya berarti keluar masuk lewat satu jalur (jalur masuk), supaya ada atensi dari pihak Pemkot atau kepolisian,” ujarnya.
Menurut warga, setelah tandon dipasang, tiba-tiba portal depan ditutup, dan kunci mobil disita oleh anggota ormas berseragam oranye, akibatnya menimbulkan keributan.
“Mereka memanggil bala bantuan PP Dukuh Pakis dan satpam, kita juga panggil dukungan personil untuk mengimbangi anggota ormas yang lebih banyak. Akhirnya kericuhan tidak bisa dihindari sehingga Polsek Dukuh Pakis dan Koramil datang untuk melerai,” ujarnya.
“Karena pengirim tandon diancam akan dilaporkan ke polisi dan dikarenakan kasihan dengan pihak pengirim, warga mengijinkan agar tandon dipindahkan sehingga masalah selesai,” jelasnya.
Dari keterangan warga, perselisihan antara developer dengan warga perumahan elite tersebut lantaran warga mengganggap Direktur PT Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo, bersikap arogansi dan angkuh.
Selain itu tidak ada transparasi dalam Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), karena itu lah warga RT 04 tidak menghendaki lingkungan mereka dikelola oleh developer.
“Tapi sayangnya entah mengapa Pemkot maupun aparat keamanan terkait seakan “terbeli” oleh PT Dharma Bhakti Adijaya dan tidak mau turun tangan untuk membela warganya,” ujar salah satu warga yang mengaku sangat kecewa dengan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Mantan ketua RT kami telah di kriminalisasi oleh developer di Polres, dan kasus ini sudah diangkat oleh portal “No Viral No Justice” nya cak Sholeh, yang dalam waktu tidak lama telah di view (tonton) ribuan kali,” ungkap warga.
“Kami menunggu bagaimana Walikota melindungi warganya yang memperjuangkan hak-hak nya sebagai warga perumahan,” terang warga.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak menjadi alat kriminalisasi oleh orang-orang tertentu, hal ini yang sangat mengecewakan warga yang bisa berdampak pada popularitas Eri Cahyadi dalam Pilkada akhir tahun ini,” ujarnya.
“Kami menunggu janji keberpihakan Pemkot pada warganya. Masalah sekolah Petra tidak sampai lama sudah mendapat atensi dari Walikota dan selesai. Masalah Darmo Hill sudah bertahun-tahun seakan kami ini anak tiri Walikota,” pungkasnya.
Sementara itu, dengan tujuan memberikan pemberitaan seimbang, salah satu wartawan media online yang meliput melakukan konfirmasi ke pihak developer dan memasuki kantor developer yang berdekatan dengan portal warga.
Namun bukan mendapatkan jawaban konfirmasi malah wartawan diduga mendapatkan intimidasi dan penahanan serta tidak diperbolehkan keluar dari ruang kantor developer.
Karena tidak bisa keluar, akhirnya wartawan tersebut menghubungi salah satu pimpinan redaksi. Dan setelah Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis, Iptu Bambang dihubungi, dan mendatangi kantor developer, akhirnya wartawan tersebut bisa keluar.
(Redho Fitriyadi)