Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau segera menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas elpiji 3 kg sebagai langkah mengendalikan harga di pasaran serta memastikan distribusinya tepat sasaran.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, antara Pj Wali Kota, Pertamina, dan para agen elpiji di Kantor Pemkot Lubuklinggau. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lubuklinggau, Meidholine, menyampaikan bahwa HET khusus tersebut disepakati sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Selatan.
“Jika melihat data dari Pertamina, kuota yang tersedia sebenarnya sudah mencukupi. Namun harga di pengecer bisa mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, yang jelas meresahkan masyarakat,” ujar Meidholine.
Berdasarkan hasil pengecekan akhir tahun lalu, harga di pangkalan berkisar Rp20 ribu dan masyarakat masih bisa membeli sesuai kuota. Namun, lonjakan harga di tingkat pengecer mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan.
Pengetatan Pengawasan dan Larangan Bagi Pelaku Usaha
Sebagai langkah antisipatif, Pemkot akan mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaku usaha non-rumah tangga seperti laundry untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi.
“Kami sudah cek ke beberapa usaha dan temukan pelanggaran. Gas 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas,” tambah Meidholine.
Tak hanya itu, pengawasan ketat akan diberlakukan di semua titik distribusi, mulai dari pangkalan hingga pengecer. Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET, sanksi tegas termasuk pencabutan izin akan diberlakukan.
Ke depan, Pemkot juga berencana menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur secara rinci distribusi dan harga elpiji 3 kg agar tidak terjadi perbedaan harga antar pangkalan.
“HET nantinya akan seragam di seluruh pangkalan. Kalau harga di pangkalan Rp20 ribu, ya semua harus sama. Tidak boleh ada yang menaikkan seenaknya,” tegas Meidholine.
Pemerintah, Pertamina, dan agen elpiji sepakat untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
(Erwin – Kaperwil Sumsel: Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)