Lubuklinggau – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Dalam waktu dekat, Pemkot Lubuk Linggau akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuk Linggau, Zulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025.
“Sesuai arahan dalam PP ini, kami akan melaksanakan pembayaran pada minggu ketiga Ramadan,” ujar Zulfikar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau segera mengajukan pencairan tunjangan tersebut. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini mencapai Rp20 miliar, sama seperti anggaran gaji bulan Februari.
“Selain ASN, PPPK baik guru maupun tenaga teknis juga akan menerima gaji ke-13. Ada sekitar 4.000 lebih ASN dan PPPK di Kota Lubuk Linggau yang akan menerima pencairan ini. Namun, bagi tenaga honorer, THR tidak tersedia,” jelasnya.
Proses pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai tanpa pembayaran tunai. OPD terkait harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk diverifikasi dan diproses. Jika sudah sesuai, akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk disampaikan ke bank guna ditransfer ke rekening pegawai.
“THR dan gaji ke-13 ini diberikan tanpa potongan, kecuali pajak bagi yang dikenakan,” tambahnya.
Zulfikar juga mengimbau ASN untuk bersabar karena saat ini proses administrasi sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa anggaran sudah tersedia dan siap dicairkan sesuai prosedur.
“Misalnya, pegawai kelurahan harus diajukan melalui OPD kecamatan, pegawai puskesmas melalui Dinas Kesehatan, dan guru melalui Dinas Pendidikan,” tutupnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)