Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau mulai mengangsur tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari janji kampanye Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, M.I.Kom. Pembayaran perdana dilakukan pada Sabtu (5/4/2025).
Namun, pembayaran tersebut menuai pertanyaan publik. Pasalnya, Pemkot belum menjelaskan secara rinci segmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung dalam pembayaran ini—apakah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau justru segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Andy Lala, aktivis yang juga Koordinator LSM PEKO, menyoroti pentingnya kejelasan penggunaan APBD dalam membayar tunggakan BPJS. Ia menegaskan bahwa pembayaran dari dana publik harus berdasarkan regulasi yang sah.
“Pemkot harus jelas membayar tunggakan segmen peserta yang mana, apakah PBPU atau PBI. Ini soal kepastian hukum,” ujarnya kepada media.
Menurut Andy, jika yang dibayar adalah iuran peserta PBI, maka langkah tersebut sah karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun jika menyasar peserta PBPU Mandiri, maka pembayaran harus disertai dasar hukum berupa kebijakan bantuan sosial yang diatur melalui Perda dan APBD.
“APBD tidak boleh digunakan untuk membayar tunggakan peserta mandiri, kecuali ada kebijakan khusus. Jika tidak jelas, maka ini rawan disalahgunakan,” paparnya.
Ia juga mewanti-wanti agar pembayaran tersebut tidak dijadikan alat untuk menutupi tunggakan peserta mandiri yang mampu secara ekonomi.
“Jangan sampai dana daerah digunakan untuk menalangi iuran orang kaya. Ini bisa jadi pelanggaran,” tegasnya.
Andy menekankan, kejelasan segmen peserta dalam pembayaran sangat penting karena berkaitan langsung dengan dasar hukum, pengawasan, dan akuntabilitas dana publik.
“Kalau segmen tidak jelas, pemerintah bisa dianggap menyalahgunakan anggaran. Ini sangat berisiko,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)