Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Acara sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Putri Cempo, Gedung Setda Gresik, Selasa (8/7/2025). Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Kebomas dan Kecamatan Gresik turut hadir.
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menyampaikan bahwa saat ini ada tiga lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi yang bekerja sama dengan Pemkab Gresik. Ketiganya yakni YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.
“Para advokat yang tergabung adalah lawyer berpengalaman dan profesional. Pada 2023–2024 kami mengalokasikan anggaran APBD untuk 20 perkara. Melihat kebutuhan yang meningkat, pada 2026 kami targetkan meningkat menjadi 40 perkara,” jelas Pramudya.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini. Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, menekankan pentingnya masyarakat memahami hukum. Ia menyebut banyak warga miskin yang tidak hanya kekurangan secara ekonomi, tetapi juga buta hukum.
“Pemerintah harus hadir. Faktanya, jumlah perkara pidana prodeo di Pengadilan Negeri Gresik setiap bulan cukup tinggi, terutama kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Andi Fajar.
Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya mencakup litigasi atau pendampingan persidangan, tetapi juga non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum. Semua ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya desa sadar hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan warga yang membutuhkan bantuan hukum. “Advokat itu seperti dokter. Jika pasien tidak jujur, maka bisa salah mendiagnosis masalah hukum yang dihadapi,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Zainal Arifin selaku Pendiri LBH Jaka Samudra, memaparkan syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum gratis. Persyaratan meliputi surat permohonan, identitas diri seperti KTP atau surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, dan kronologi perkara.
“Yang terpenting, pemohon harus terbuka dan jujur saat menyampaikan masalah hukumnya kepada pemberi bantuan hukum,” tegas Zainal.
Sosialisasi ini berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Beberapa peserta aktif mengajukan pertanyaan, dan acara diakhiri dengan foto bersama.
(Redho)








