Banyuwangi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-253 Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2043 Tahun 2024. Edaran ini mengatur penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah selama bulan Desember 2024 sebagai upaya menumbuhkan apresiasi terhadap produk lokal Banyuwangi, Jum’at (29/11/2024).
Berikut jadwal dan ketentuan pakaian dinas:
1. Senin dan Selasa
Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Khas Banyuwangi.
Karyawan menggunakan Udeng Khas Banyuwangi, dan karyawati mengenakan Syal Batik Khas Banyuwangi.
2. Rabu dan Kamis
Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Banyuwangi.
Karyawan menggunakan Udeng Khas Banyuwangi.
3. Jumat
Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Nasional.
Karyawan tetap menggunakan Udeng Khas Banyuwangi, sementara karyawati menggunakan Syal Batik Khas Banyuwangi.
4. Sabtu
Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Khas Banyuwangi.
Ketentuan penggunaan udeng dan syal sama seperti hari kerja lainnya.
Dalam keterangannya, Guntur Priambodo menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bagian dari perayaan HUT Banyuwangi, tetapi juga mendukung pelestarian budaya lokal dan pengembangan ekonomi kreatif, khususnya bagi para pengrajin batik dan aksesoris khas daerah.
“Kami berharap seluruh karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi dapat mematuhi ketentuan ini. Selain menunjukkan kebanggaan terhadap identitas budaya lokal, langkah ini juga akan berdampak positif pada perekonomian masyarakat, terutama sektor UMKM,” ujar Guntur Priambodo.
Surat edaran ini telah diteruskan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilaksanakan dengan baik.
HUT Kabupaten Banyuwangi yang ke-253 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mempererat kebersamaan dan melestarikan warisan budaya lokal. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai rangkaian acara yang akan digelar sepanjang bulan Desember.
(Red).