Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Tempat Karaoke Grand Royal Gambiran jual minuman keras yang berkedok jualan makan ringan dan minuman softdrink tempat Karaoke tersebut
Masih dalam Naungan PT SRONO PERKASA SEJAHTERA yang berlokasi di Jl. Raya Yosomulyo No.67, Dusun Krajan I, Gambiran, Kec. Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (23/10/2023)
Maraknya Tempat hiburan Karaoke liar tanpa mengantongi ijin di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari data yang dihimpun oleh temen temen Media terdapat beberapa lokasi yang dijadikan tempat karaoke yang diduga juga menjual minuman keras tanpa izin.
Padahal jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf C disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga,
Tempat hiburan malam, karaoke Gambiran ternyata juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Sempat diketahui hal tersebut lantaran ketua komunitas sadar hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugiarto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari “Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Jawa Timur.
Meskipun pernah dilayangkan somasi terkait perijinan untuk tempat karaoke tersebut, namun tidak mengindahkan, dan belum mengantongi perijinan dari DPMPTSP (dinas pelayanan modal perijinan terpadu satu pintu) Jawa Timur,
Namun hal tersebut tidak diperhatikan oleh pemilik tempat karaoke di wilayah tersebut, Sejumlah pihak yang merasa resah dengan keberadaan tempat karaoke khususnya di kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi, menyampaikan bahwa pengusaha dan pengelola tempat karaoke tersebut,” izin penjualan minol masih belum terbit,
Dikatakan juga bahwa, bukan hanya masalah tempat karaoke saja, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan dilakukan di dalamnya, pihak dari pemerintah Daerah dan kecamatan harus punya ketegasan, jika toko pribadi yang menjual minol tanpa izin di razia dan di segel mengapa di tempat karaoke sebesar itu seolah-olah tidak terlihat lalu dimana keadilan penegakkan hukumnya”, ungkapnya.
tempat karaoke terbukti tak berizin dan menyalahi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Meski terbukti tempat karaoke tersebut belum diberikan surat peringatan secara resmi, dan masih tahap somasi, “Kami lakukan pembinaan, khususnya mengenai Perda TDUP ini,”
Jika pengusaha masih melakukan kegiatan penjualan minol sebelum izin terbit dan Pemerintah Daerah masih tutup mata tidak melakukan tindakan penertiban,” maka kami akan melakukan tahapan berikutnya yaitu aksi massa dan jika kami kaji ada Perbuatan Melawan Hukum akan laporkan ke Penegak hukum, tegas sugiarto.
(Team/Red)








