Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Salah satu warga pemilik lahan tetangga perumahan De Keysa residence keluhkan lahannya dibuat pemasangan Tiang listrik yang disitu dibuat untuk kepentingan perumahan itu sendiri, tanpa seijin pemilik lahan, (25/9/2023)
Lokasi yang bertempat di sebelah selatan perumahan De Keysa residence Dusun Jinesari Genteng kulon kecamatan Genteng kabupaten banyuwangi.
Dengan adanya kejadian ini pemilik lahan keberatan dan menuntut pengembang perumahan De Keysa Residence agar memindahkan pemasangan tiang listrik yang menancap dilahanya, dikarenakan pemasangan tiang listrik yang ditancapkan di lahannya hanya untuk kepentingan pengembang perumahan tersebut, dan bukan untuk kepentingan Umum.
Sedangkan mengacu dari SHM peta bidang yang dimiliki oleh pemilik lahan, itu sudah jelas pemasangan tiang listrik tercancap di lahannya,
Dan kalau dilihat dari SHM peta bidang yang sebelumnya, sebelum didirikan perumahan itu juga membenarkan bahwa pemasangan tiang listrik yang tertancap itu tidak termasuk didalam area lahan perumahan.
Tapi setelah didirikan perumahan, SHM peta bidang yang dimiliki oleh perumahan menunjukkan bahwasanya pemasangan tiang listrik sudah benar masih termasuk dalam area lahan perumahan,
Dengan adanya perselisihan ini akhirnya masih di konfirmasikan ke instansi terkait dan petugas BPN,
Sanksi Pidana
Tentunya data yang didapatkan oleh BPN adalah data yang diberikan oleh para pihak juga, sehingga jika ada pihak yang kemudian melakukan pemindahan batas tanah, hal ini tentunya akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas dari pihak yang berwenang.
Terkait dengan sanksi untuk orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Ketentuan-ketentuan itu selengkapnya berbunyi:
Pasal 385 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain
Pasal 424 KUHP
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Red)