Musi Rawas – Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas agar Inspektorat memeriksa pegawai Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) yang kedapatan bermain kartu remi saat jam kerja, diduga tidak dijalankan secara profesional.
Pemeriksaan tersebut terkesan tidak serius atau hanya formalitas belaka. Hal ini terungkap saat wartawan kembali mengonfirmasi hasil pemeriksaan serta sanksi yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut. Inspektorat hanya menyebutkan bahwa pemanggilan sudah dilakukan dan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan. Namun, ketika diminta bukti pemanggilan dan berita acara pemeriksaan, pihak Inspektorat justru mengatakan bahwa keputusannya sudah disampaikan kepada Sekda.
Padahal, pelanggaran ini cukup serius mengingat pegawai tersebut bermain kartu saat jam kerja, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
“Sanksi yang diberikan hanya teguran ringan karena tidak terbukti bermain kartu menggunakan uang, hanya sekadar bermain biasa,” ujar Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Irbanda Bidang PTPK dan Dumas, Ardiyansyah, Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, Ardiyansyah mengakui bahwa tindakan tersebut tetap melanggar peraturan pemerintahan. Selain itu, beberapa pegawai yang terlibat ternyata berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan sedang dalam proses penilaian kinerja.
“Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke Sekda,” tambahnya.
Namun, ketika wartawan mengonfirmasi hasil pemeriksaan kepada Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, jawaban yang diberikan justru berbeda. Ia meminta agar wartawan langsung bertanya kembali kepada Inspektorat.
“Langsung saja tanya Inspektorat,” ujar Ali Sadikin singkat.
Perbedaan keterangan antara Inspektorat dan Sekda ini menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai yang bermain kartu saat jam kerja hanya formalitas belaka tanpa ada tindakan tegas.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)