BANYUWANGI – Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia telah dimulai, termasuk di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Partai politik (parpol) yang mengusung calon pemimpin dan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi memiliki tugas tambahan, yakni mengawal pemenangan calon yang mereka rekomendasikan. Komitmen dan konsekuensi partai harus terbukti melalui hasil yang maksimal, Rabu (25/09/2024).
Namun, para anggota legislatif terpilih tidak boleh melupakan tugas utama mereka sebagai wakil rakyat. Mereka harus mampu menjalankan peran tersebut sambil tetap fokus pada upaya pemenangan calon. Jika dijalankan dengan baik, keduanya bisa dicapai secara bersamaan. Terpenuhinya komposisi ketua dan wakil di DPRD Banyuwangi menunjukkan kesiapan legislatif dalam mewujudkan harapan masyarakat.
Talenta muda yang kini mengisi kursi legislatif di Kabupaten Banyuwangi diharapkan mampu bekerja lebih produktif. Tidak ada alasan untuk tidak maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat secara nyata, bukan sekadar janji-janji kosong.
Fungsi DPRD provinsi dan kabupaten atau kota, berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Menurut hemat penulis, mungkin perlu ada aturan khusus yang memisahkan peran legislatif secara personal dari afiliasi kepartaian, atau setidaknya aturan yang menegaskan peran mereka saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
(Veri Kurniawan S.St., S.H.)