Makassar, 17 Juni 2025 – Persidangan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). Sidang menghadirkan dua saksi penting, yakni Ketua BPD Muhammad dan Sekretaris BPD Rahmatiah. Keduanya menyampaikan bahwa tidak ditemukan praktik korupsi dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam kesaksiannya, Muhammad menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana desa telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan dilakukan secara transparan.
“Semua kegiatan dan belanja desa disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa. Tidak pernah ada penyalahgunaan. Kepala desa tidak punya rumah pribadi, tanah, atau mobil. Yang dia pakai hanya motor dinas desa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Rahmatiah menambahkan bahwa selama proses pengawasan oleh BPD, tidak pernah ditemukan pelanggaran berat terkait pengelolaan dana desa.
“Kami dari BPD tidak pernah bertemu atau mengetahui kehadiran auditor dari Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan di Desa Bonea. Bahkan angka kerugian negara Rp357 juta yang dituduhkan kepada kepala desa, kami baru tahu dari pemberitaan media, bukan dari laporan resmi,” jelasnya.
Kedua saksi sepakat bahwa jika memang terdapat kekeliruan administratif, semestinya penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan, sesuai program Jaksa Jaga Desa.
Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Sah Secara Formil
Kuasa hukum terdakwa, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menilai bahwa proses hukum terhadap Alwan Sihadji sarat pelanggaran. Mereka menyebut penggunaan hasil audit dari auditor swasta sebagai dasar dakwaan adalah cacat hukum.
“Audit kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat. Auditor swasta seperti Yaniswar & Rekan tidak memiliki kewenangan, dan hasilnya tidak sah dijadikan alat bukti dalam perkara pidana,” tegas Ratna Kahali.
“Sidang ini menunjukkan bahwa bahkan saksi kunci dari desa tidak tahu-menahu soal angka kerugian. Ini jelas rekayasa hukum, bertentangan dengan prinsip due process of law,” tambah Sirul Haq.
Mereka juga mengingatkan bahwa dalam putusan praperadilan sebelumnya, pengembalian uang sebesar Rp357 juta kepada terdakwa diperintahkan karena tidak ada dua alat bukti yang sah.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur hukum dalam penetapan kerugian negara dan tata kelola dana desa. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
(Red)







