• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

Pembatasan cara Penagihan Oleh Debt Collector MULTIFINANCE

Nur Kholis by Nur Kholis
Juni 11, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
Pembatasan cara Penagihan Oleh Debt Collector MULTIFINANCE

BANYUWANGI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.

Tindakan yang dilarang seperti menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

“Bila hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” kata Selamet Solichin biasa disapa Mbah Semar selaku Dewan Penasehat Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli. Selasa, (11/6).

Sementara itu, untuk pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Yang dimaksud dengan “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Sebagai informasi bahwa dalam. POJK ini disebutkan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Baca Juga  Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

Terdapat 7 aturan penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023:

1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Pada prinsipnya POJK No. 22 tahun 23 ini adalah peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector dan juga adanya Pasal 6 mengatakan bahwa IJK mendapatkan perlindungan hukum bila ada itikad tidak baik dari konsumen. [Apabila] konsumen niat mengemplang enggak berlaku ketentuan itu [penagihan] buat mereka [konsumen].”

Menurut Mbah Semar, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute.

“Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector,” kata Mbah Semar.

(Red)

Post Views: 735
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BanyuwangiInformasiMasyarakatPelakuPeraturanPersPerusahaanPUSertifikatTahun 2023
Previous Post

Herbal Gravistro Mendukung Proses Penyembuhan Penyakit Jantung dan Stroke

Next Post

Baksos Wilayah 3T, Kodim HST Gelar Pembagian Sembako, Penyuluhan Kesehatan Hingga Pengobatan Gratis

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Baksos Wilayah 3T, Kodim HST Gelar Pembagian Sembako, Penyuluhan Kesehatan Hingga Pengobatan Gratis

Baksos Wilayah 3T, Kodim HST Gelar Pembagian Sembako, Penyuluhan Kesehatan Hingga Pengobatan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

April 17, 2026
Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

April 17, 2026
Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

April 17, 2026
Media Nasional Ganesha Abadi Resmikan Kantor Perwakilan Wilayah/Biro Jember, Perkuat Ekspansi Jurnalisme Profesional di Jawa Timur

Media Nasional Ganesha Abadi Resmikan Kantor Perwakilan Wilayah/Biro Jember, Perkuat Ekspansi Jurnalisme Profesional di Jawa Timur

April 17, 2026

Recent News

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

April 17, 2026
Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

April 17, 2026
Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

April 17, 2026
Media Nasional Ganesha Abadi Resmikan Kantor Perwakilan Wilayah/Biro Jember, Perkuat Ekspansi Jurnalisme Profesional di Jawa Timur

Media Nasional Ganesha Abadi Resmikan Kantor Perwakilan Wilayah/Biro Jember, Perkuat Ekspansi Jurnalisme Profesional di Jawa Timur

April 17, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

April 17, 2026
Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

April 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In