Jakarta, 5 Desember 2024 – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini disampaikan setelah konferensi pers yang diadakan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.20 WIB.
Patar menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang/jasa kepada 25 kepala dinas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung misi PKN dalam mencegah dan memberantas korupsi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Komisi Informasi Jakarta dalam sidang yang digelar pada 9 Oktober 2024 dengan alasan dianggap tidak memiliki kepentingan hukum serta tidak beritikad baik.
Dalam laporan tersebut, PKN menyebut bahwa putusan Komisioner Komisi Informasi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Patar, informasi publik bersifat terbuka dan menjadi hak asasi setiap warga negara.
“Penolakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi yang merupakan ciri negara demokratis,” tegas Patar.
PKN menduga penolakan ini bermotif balas dendam terhadap tindakan PKN sebelumnya, seperti laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Informasi Jakarta dan aksi demonstrasi menuntut sidang kode etik anggota komisi.
Patar meminta Komnas HAM memproses laporan ini secara hukum agar Komisi Informasi lebih profesional, menjaga integritas, serta mematuhi prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
“PKN berkomitmen untuk mewujudkan transparansi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN,” ujar Patar sembari menutup konferensi pers dan membagikan dokumen laporan ke Komnas HAM.
(Agus Rodo Kemplu)