Batam – ganeshaabadi.com | Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam H Muhammad Rudi (HMR), berkunjung ke kampung Pasirpanjang, Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (21/9/2023).
Dalam pertemuan di Masjid Nurul Sabil tersebut, HMR datang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Batam. Rombongan juga membawa sembako mulai dari beras, mie instan, hingga telur.
Sebagaimana kami kutip dari Tempo, silaturahmi ini dilakukan dalam rangka sosialisasi rencana relokasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Warga pun menggunakan kesempatan tersebut untuk menumpahkan semua unek-uneknya soal kejelasan ganti rugi yang sempat disinggung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan,” kata Azan, salah seorang warga Pasirpanjang.
Hal senada dinyatakan Diana. Dia menyatakan sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi, tetapi lahan miliknya yang berada di Hutan Produksi Konvesi (HPK) tidak bisa diberikan ganti rugi.
“Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun di situ untuk kebutuhan hidup,” kata Dian.
Rio pun menyatakan hal serupa. Dia meminta lahan warga yang berada di HPK untuk dibebaskan. Rio juga menegaskan, akan pindah jika dana bantuan pergeseran sementara dari pemerintah sudah cair.
“Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan (digeser) pak, kalau dana sudah dicairkan pak,” kata Rio kepada HMR.
Saliza, warga lainnya, mempermasalahkan lahannya yang berada di tepi pantai. Dia menyatakan lahannya itu tidak dilakukan pengukuran oleh pihak BP Batam.
“Kemarin saya dilakukan pengukuran, tetapi lahan saya di pantai tidak diukur Bapak, katanya tak aci (sah). Padahal itu sudah ratusan tahun pak milik kami, pasir pantainya juga bersih juga Bapak. Mohon penjelasannya,” kata Saliza.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗕𝗣 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺
Mendapatkan rentetan pertanyaan, HMR mengaku memahami kesulitan warga di sana untuk menjalani relokasi. Menurut dia, semua orang pasti akan berat untuk meninggalkan kampung halamannya.
Namun, dia menjelaskan bahwa kewenangannya dalam hal ini terbatas sehingga tak bisa menyelesaikan seluruh masalah itu satu persatu. Dia mencontohkan soal lahan di tepi pantai yang bukan kewenangannya.
“Kalau tadi ada yang bilang lahan di pantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain,” jelasnya.
Demikian juga dengan lahan masyarakat yang terletak di HPK. Menurutnya, persoalan lahan di HPK juga bukan kewenangan BP Batam. “Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu berisiko,” jelasnya.
Meski demikian, HMR tetap akan membantu memfasilitasi agar masalah ini selesai sesuai prosedur yang berlaku.
(Nursalim Turatea).