Bali, Ganesha Abadi – Maraknya pembangunan bangunan permanen di kawasan sempadan sungai di sejumlah wilayah Bali kembali menjadi sorotan serius. Praktik yang diduga melanggar aturan ini tidak hanya mencederai tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, secara tegas diatur bahwa jarak sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Di kawasan non-perkotaan, jarak sempadan bahkan ditetapkan minimal 50 meter dari tepi sungai, sementara di kawasan perkotaan berkisar antara 10 hingga 15 meter, tergantung lebar sungai.
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap bangunan liar, mulai dari rumah tinggal, villa komersial, hingga bangunan usaha yang berdiri mepet bahkan di bibir sungai.
Pelanggaran Nyata dan Sistemik
Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini adalah bentuk pelanggaran sistemik terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Pembangunan bangunan permanen tanpa memperhatikan garis sempadan
- Penutupan akses aliran sungai yang berpotensi menyebabkan banjir
- Alih fungsi kawasan sempadan menjadi area komersial
- Tidak adanya izin lingkungan yang sah
Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang menegaskan pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai ekosistem vital.
Ancaman Nyata: Banjir, Longsor, dan Krisis Lingkungan
Pelanggaran sempadan sungai bukan sekadar persoalan tata bangunan, melainkan bom waktu bencana.
Dampak yang ditimbulkan meliputi:
- Meningkatnya risiko banjir akibat penyempitan aliran sungai
- Potensi longsor di bantaran sungai
- Kerusakan ekosistem air dan hilangnya fungsi resapan
- Ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar baik secara ekonomi maupun sosial.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Secara hukum, pelanggaran sempadan sungai memiliki konsekuensi serius, di antaranya:
1. Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis
- Penghentian kegiatan pembangunan
- Pembongkaran paksa bangunan
2. Sanksi Denda
- Denda administratif sesuai ketentuan daerah
3. Sanksi Pidana
Dalam kasus yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan publik, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Media Nasional Ganesha Abadi menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya pelanggaran ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Penertiban tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh oknum pemilik modal besar dan pengembang yang terbukti melanggar aturan.
Seruan untuk Menyelamatkan Lingkungan Bali
Sebagai daerah yang menjunjung tinggi keseimbangan alam dan budaya, Bali tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan jangka pendek.
Seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat, harus memiliki kesadaran kolektif untuk:
- Mematuhi aturan sempadan sungai
- Menjaga kelestarian lingkungan
- Menolak pembangunan ilegal
Pelanggaran sempadan sungai adalah bentuk nyata pengabaian terhadap hukum dan lingkungan. Jika tidak segera ditindak, maka dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan adalah kunci untuk menyelamatkan Bali dari ancaman kerusakan ekologis yang lebih besar.
(Redaksi)








