Tabanan, Bali – Ganesha Abadi | Dugaan pelanggaran garis sempadan sungai kembali mencuat di wilayah Bali. Kali ini, sorotan tertuju pada bangunan yang berlokasi di Jl. Desa Cepaka No.94, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang diduga berdiri tidak sesuai dengan ketentuan hukum terkait sempadan sungai.
Berdasarkan penelusuran awal, bangunan tersebut terindikasi berada dalam radius yang seharusnya menjadi kawasan lindung sempadan sungai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Indikasi Pelanggaran Serius Tata Ruang
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Kawasan non-perkotaan seperti Desa Cepaka wajib memiliki jarak sempadan minimal 50 meter dari tepi sungai
- Area ini dilarang untuk pembangunan bangunan permanen
Namun fakta di lapangan mengarah pada dugaan bahwa bangunan di lokasi tersebut:
- Berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai
- Tidak memperhatikan garis sempadan yang telah ditetapkan
- Berpotensi tidak memiliki izin lingkungan yang sah
Jika dugaan ini terbukti, maka bangunan tersebut masuk kategori pelanggaran berat tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Melanggar Prinsip Perlindungan Sumber Daya Air
Selain itu, tindakan pembangunan di sempadan sungai juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa sungai merupakan aset vital yang harus dilindungi dari aktivitas yang merusak fungsi alaminya.
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi:
- Menyebabkan penyempitan aliran sungai
- Memicu banjir saat curah hujan tinggi
- Meningkatkan risiko longsor di bantaran sungai
- Merusak ekosistem dan sistem irigasi tradisional (subak)
Ancaman Sanksi Tegas Menanti
Apabila terbukti melanggar, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi:
1. Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis
- Penghentian aktivitas pembangunan
- Pembongkaran paksa bangunan
2. Sanksi Denda
- Denda administratif sesuai regulasi daerah Kabupaten Tabanan
3. Sanksi Pidana
Jika pelanggaran berdampak pada kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Desakan Penindakan Tanpa Kompromi
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak:
- Pemerintah Kabupaten Tabanan
- Dinas PUPR setempat
- Satpol PP
- Instansi terkait
untuk segera melakukan:
- Verifikasi lapangan
- Pengukuran ulang garis sempadan
- Audit perizinan bangunan
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap masyarakat umum maupun pemilik modal besar.
Komitmen Menjaga Bali dari Kerusakan Lingkungan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran sempadan sungai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan lingkungan Bali.
Jika tidak segera ditindak, maka potensi bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu.
Bangunan yang diduga melanggar di Jl. Desa Cepaka No.94 harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah langkah mutlak untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
Ganesha Abadi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
(Redaksi)







