Genteng Banyuwangi – Sebelumnya sudah diberitakan terkait calon pasien BPJS, Warga Dusun sawahan Desa Genteng Kulon, yang diperlakukan tidak baik saat mendaftar Rawat Inap di Rumah sakit Swasta (1/8/2023)
Dan dari segala pertimbangan dan kekhawatiran akhirnya memutuskan untuk rawat inap di RSUD Genteng banyuwangi,
Setibanya di RSUD Genteng langsung ditangani dengan baik, oleh dokter yang bertugas, setelah diperiksa akhirnya disarankan untuk rawat inap untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,
Tidak sama dengan yang dilakukan oleh pihak pelayanan Rumah sakit swasta, belum diperiksa dan belum konsultasi langsung diarahkan ke Rawat jalan,
Sedangkan Di RSUD Genteng langsung dilayani diperlakukan dengan baik dan Ramah, dan pasien langsung diperiksa dan ditempatkan sebagai pasien dengan jaminan BPJS kelas satu.
Pihak, IGD RSUD Genteng melalui dr Anita Fanani menyampaikan, hal yang mendasari pihaknya menyarankan kepada pasien BPJS tersebut agar menjalani rawat inap adalah kondisi pasien itu sendiri yang secara klinis membutuhkan perawatan lebih lanjut.
“Pertimbangan kami karena pasien tersebut secara klinis memenuhi syarat untuk opname, dan butuh perawatan lebih lanjut,” ungkap dr Anita Fanani,
Salah satu dokter jaga IGD saat ditemui Awak media di ruang IGD RSUD Genteng, Rabu (2/8/2023)
Sedangkan terkait standar pelayanan penanganan keluhan pasien BPJS maupun umum, dr Anita mengatakan, di RSUD Genteng tidak ada perbedaan standar pelayanan kesehatan antara pasien BPJS, maupun pada pasien umum (non BPJS).
“Kalau disini tidak ada perbedaan antara BPJS maupun non BPJS, semua mendapatkan perlakuan atau pelayanan yang sama,” Ungkap dokter Anita.
Apa yang disampaikan oleh dokter jaga IGD RSUD Genteng tersebut sama dengan apa yang telah tertera dalam UU RI No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Dimana rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
(Red)