BANYUWANGI – Ketua Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi, Agus Samiaji mengajak seluruh elemen bangsa Menghormati dan Mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03 terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.
“Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita mendukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini ke depan dan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi,” kata Ketua FRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, pada Selasa (23/04/2024).
Agus Samiaji mengatakan, karena seluruh proses tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada. Dan kini saatnya kita kembali bergandengan tangan, tidak perlu ada lagi pengerahan massa.
“Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya kita Bersanding. Pihak yang kalah harus legowo, yang menang harus merangkul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua FRN DPC Banyuwangi mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi Pasca Putusan MK tersebut, tidak ada lagi kubu 01, 02 atau 03. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa, terlebih kita harus mengutamakan diatas kepentingan pribadi atau golongan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, kini saaatnya kita mengamalkan sila ke-3 Pancasila yaitu persatuan Indonesia. Kita harus kwmbali bersatu membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, siap mendukung langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merangkul semua partai politik bergabung dalam koalisi pemerintah. Sebagai pemenang Pilpres, Prabowo memiliki tanggungjawab besar untuk mempersatukan semua parpol dalam struktur pemerintahan. Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika memenangkan Pilpres 2019.
“Sekali lagi saya tegaskan, siap mendukung penuh Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul dan berkoalisi dengan semua partai politik,” ucapnya.
“Terlebih filosofi demokrasi di Indonesia ini tidak mengenal oposisi. Musyawarah mufakat menjadi ciri khas Demokrasi di Indonesia. Sedangkan sebagai Checks and Balance terhadap pemerintahan, dapat dilakukan tanpa Oposisi yaitu melalui mekanisme Hukum Ketatanegaraan yang ada,” pungkasnya.
(Red)